Text
Analisis fungsional dalam penentuan metode transfer pricing transaksi hubungan istimewa industri manufaktur
Analisis fungsional merupakan salah satu poin kritis dalam penentuan kewajaran harga a tau marginrnlaba transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. Penerapan analisisrnfungsional dalam rangka penentuan metode harga transfer yang paling sesuai (the most appropriaternmethod) seringkali menimbulkan sengketa antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak.rnSkripsi ini mengindentifikasi bagaimana penentuan fungsi, aset, dan risiko industri manufaktur,rnmengetahui bagaimana karakterisasi jenis industri manufaktur sebagai output analisis fungsional, sertarnbagaimana penerapan analisis fungsional dalam penentuan metode transfer pricing transaksi hubunganrnistimewa industri manufaktur. Analisis sehubungan dengan praktik transfer pricing transaksi HubunganrnIstimewa ini didukung dengan pendekatan eksploratif dan pendekatan deskriptif, dengan mengacu padarnpedoman OECD TP Guideliness dan local domestic law yang berlaku di Indonesia.rnDari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1) Identifikasi fungsi, aset, dan risiko WajibrnPajak dapat dilakukan Pemeriksa dengan mempelajari beberapa sumber informasi, antara lain haganrnorganisasi, daftar seluruh pegawai, deskripsi tugas, dan kewenangan para pegawai yang terlibat dalamrnfungsi, laporan keuangan auditan, laporan keuangan tersegmentasi (baik segmentasi fungsi maupunrnsegmentasi independensi), dan TP documentation; (2) Terdapat tiga karakteristik industri manufaktur,rnyakni toll manufacturing, contract manufacturing, dan fully fledge manufacturing; dan (3) Karakteristikrnhasil analisis fungsional merupakan salah satu faktor penentu kesebandingan yang berdampak padarnpenentuan metode yang paling sesuai (the most appropriate method). Ketidaktersediaan datarnpembanding yang memiliki karakteristikjenis industri sama menyebabkan beberapa metode tidak dapatrndiapliaksikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain