Text
Pengelolaan guru pendidikan agama dalam konteks desentralisasi pendidikan
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses pengelolaan guru pendidikan agama di erarndesentralisasi pendidikan di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini merupakanrnstudi kasus yang bersifat kualitatif yang dilakukan pada tahun 2010. Pengumpulan data dilakukan secararnlangsung di Kota Palangkaraya, dengan sumber data primer dan sekunder yang berasal dari data danrndokumen yang diperoleh di kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Badan KepegawaianrnDaerah Kota Palangkaraya. Untuk mengumpulkan data tersebut, peneliti menggunakan metode wawancara,rndan studi dokumen, dengan instrumen pedoman wawancara dan cheklist kelengkapan dokumen. Prosesrnverifikasi data melalui triangulasi kepada beberapa narasumber terhadap satu isu yang diteliti dilakukanrnuntuk menjamin keabsahan dan kebenaran data yang diambil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:rn1) rekruitmen tenaga pendidik guru pendidikan agama di era desentralisasi turut dilakukan oleh pemerintahrndaerah Kota Palangkaraya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan guru agama di daerah tersebut.rnHal tersebut karena jumlah tenaga kependidikan yang diangkat oleh pemerintah pusat (c. q, KementerianrnAgama RI) masih sangat kurang; 2) dalam proses pembinaan karir dan kesejahteraan, tenaga pendidikrnguru pendidikan agama mendapatkan perlakuan yang sama dengan guru lainnya; 3) kondisi sosial politikrndan kejelasan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah tentang Manajemen Pegawai Daerah merupakanrnsalah satu faktor pendukung dari pengelolaan guru pendidikan agama di Kota Palangkaraya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain