Text
Kajian terhadap keberadaan dan pendanaan rintisan sekolah bertaraf Internasional (RSBI)
Penyelenggaraan satuan pendidikan menuju bertaraf internasional telah dimulai sejak tahunrn2006, yaitu melalui pendirian dan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).rnBerbagai gugatan, pandangan dan kritik yang bersifat pro-kontra dari berbagai lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan RSBI muncul sejalan dengan implementasinya. Hal yang signifikan yaiturnusulan untuk memberhentikan penyelenggaraan RSBI dan sistem pendanaan yang memberatkan orangrntua peserta didik. Tulisan ini merupakan kajian secara yuridis terhadap keberadaan RSBI serta pendanaanrnyang seyogianya diberlakukan dalam penyelenggaraannya. Kajian secara yuridis menunjukkan bahwarnmenghentikan penyelenggaraan RSBI tidak dimungkinkan sepanjang peraturan perundang-undanganrnyang berlaku belum diubah. Terkait pendanaan terhadap RSBI, memang terjadi perbedaan tafsir darirnperaturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi pungutan-pungutan yang membebankanrnorang tua peserta didik. Implikasi dari hal-hal tersebut bahwa keberlanjutan RSBI harus diikuti denganrnadanya evaluasi dengan menggunakan indikator-indikator kunci yang dapat memutuskan kemungkinanrnpromosi RSBI menjadi SBI atau penurunan status menjadi sekolah regular; dan penetapan sistemrnkeuangan di tingkat satuan pendidikan RSBI secara transparan dan akuntabel yang dapat menjelaskanrnberapa yang diterima dan dipergunakan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat termasukrnorang tua peserta didik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain