Text
Peran negara dalam hubungan tenaga kerja di Indonesia
Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi peran Pemerintah terhadaprnketenagakerjaan di Indonesia dan hubungannya dengan organisasi ketenagakerjaan. Permasalahanrntenaga kerjaan di Indonesia sampai saat ini masih belum sirna dari permasalah yang mendasar yaiturnkurang memiliki keterampilan fungsional bagi calon pencari kerja. Era globalisasi menuntut calon pencarirnkerja mampu berkompetisi dan memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan persyaratan tutututanrnkualifikasi pekerjaan. Dari aspek yuridis formal, tenaga kerja di Indonesia telah dilindungi oleh peraturanrnperundang-undangan, antara lain: (a) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen, Pasal 27 ayatrn(2) yaitu Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan";rn(b) UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain