Text
Revitalisasi Fakultas Ilmu Pendidikan: sertifikasi profesi guru, reorganisasi LPTK dan restrukturisasi program studi: suatu wacana konseptual""
Undang-undang tentang Guru dan Dosen merupakan suatu kesepakatan politik yang perlu diterima untuk mewujdukan kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru dan dosen. Ini akan memberikan landasan bagi profesi guru untuk mengembangkan potensi agar dapat berpartisipasi dalam persaingan antar-profesi. Persaingan tersebut akan lebih ditentukan oleh penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Untuk ini, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan perlu berbenah diri dengan memperkuat ilmu murni, ilmu profesi, dan artikulasi sekolah dan universitas. Untuk mewujudkan pembenahan tersebut perlu dilakukan strukturisasi program studi dalam bentuk revitalisasi Fakultas Ilmu Pendidikanrnsebagai pusat pengembangan ilmu pendidikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain