Text
Pemanfaatan dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual sebagai pengembangan kewirausahaan
Perguruan Tinggi dengan berbagai aspek yang berhubungan denganrnkekayaan intelektual, yang dimiliki oleh setiap individual dosennya merupakanrnaset yang bernilai ekonomis dan bermanfaat bagi pembangunan nasional danrndaerah. Aset ini dapat dilihat berdasarkan hasil-hasil penelitian, temuanrn(invensi), dan _pengabdian yang dilakukan oleh dosen. Penghargaan terhadaprnhasil-hasil tersebut haruslah oleh dosen yang bersangkutan bukan menunggurnatau mengharapkan orang lain yang menghargainya.rnHak atas Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rightsrn(IPR) itu pada saat ini telah mendapat perlindungan dari pemerintah.rnMenghargai kekayaan intelektual diri sendiri berarti menghargai karya sendirirnsekaligus menghindari kontlik kepemilikan karya tersebut pada masa yang akanrndatang. Menghargai karya diri sendiri merupakan indikasi adanya sikap mentalrnyang wirausaha dari individu yang bersangkutan. Berbagai isu tentang hakrnkekayaan intelektual itu menjadi tujuan utama daf'i tulisan ini. Disamping itu,rnpemikiran ini juga sudah selayaknya menjadi perhatian, pemikiran danrndilaksanakan oleh seluruh insan perguruan tinggi, yang pada gilirannya akanrnmeningkatkan kualitas perguruan tingginya dalam mengemban tri dharma.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain