Text
Dukungan koperasi dalam pengembangan UKM menurut perspektif politik hukum ekonomi
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, sebenarnya telah memberikanrnketegasan tentang keberpihakan Pemerintah terhadap koperasi, karena wujudrndari koperasi adalah untuk pengembangan bagi UKM, maka pemerintah perlurnadanya pengurangan campur tangan khususnya terhadap persoalan-persoalanrninternal koperasi. Kelihatannya sekarang koperasi dapat dikatakan sudahrnmencerminkan usaha dari rakyat oleh rakyat, dalam hal ini ada keinginan untukrnmelakukan Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1992, langkah tersebutrnsebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh koperasi dan UKM, dengan tujuanrnkoperasi bisa menjadi sebagai lembaga otonom, ini merupakan era baru bagirnkoperasi dalam menyongsong era Reformasi ke depan. Karena koperasi akanrnmemasuki era profesionalisme tentu harus siap mandiri, sehat dan kuat sertarnmempunyai daya saing yang tangguh dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.rnMaka diperlukan konsep kemitraan antara pelaku ekonomi nasional, yaitu:rnBUMN, BUMS dan Koperasi harus benar-benar dapat diwujudkan di dalamrnpraktek. Sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang harusrnmenjadi soko guru, tentu diperlukan konsep kemitraan untuk menuju kebaikan.rnSemuanya ini jelas tidak terlepas dari kemauan politik terhadap seluruh pelakurnekonomi untuk melaksanakan pesan konstitusional, bahwa koperasi adalah sokornguru perekonomian nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain