Text
Harapan publik terhadap komisi lnformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis
Indonesia telah maju selangkah lagi sebagai negara yang ingin menjalankan pemerintahan demokratis, setelah Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Meski tidak memuaskan semua pihak, terutama dari kelompok kritis, tetapi kehadiran UU KIP merupakan indikator bahwa Indonesia ingin membuktikan sebagai salah satu negara yang secararnsungguh-sungguh mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain