Text
Pedoman pelaksanaan tentang larangan persengkokolan dalam tender
Terangsangnya demokratisasi ekonomirnterstimulasi dari adanya iklim persainganrnyang sehat dengan ditandainya semakin terbukanya akses pasar bagi semua pihak yang ingin masuk ke dalam pasar. Terciptanya lingkungan usaha yang semakin kondusif dapat dilihat dari semakinrnharmonis dan berimbangnya iklim berusaharnantara pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang suaturnperbuatan pelaku usaha yang bertujuan menghambat atau anti persaingan usaha yang sehat.Suatu perbuatan atau tindakan yang bertujuan membatasi akses pasar, tindakan-tindakan yang kolusif bersama-sama dengan pelaku usaha pesaingnya dalam suatu perjanjian untuk menguasairnpasar secara bersama-sama, dan tindakan-tindakan yang bertujuan menghilangkan persaingan lainnya, merupakan tindakan anti persaingan. Persaingan usaha yang sehat merupakan bentuk proses demokrasi ekonomi yang memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihakrnuntuk berusaha dalam pasar yang sama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain