Text
Urgensi implementasi persaingan usaha yang sehat
Latar belakang lahimya UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah keprihatinan terhadap struktur dan ciri ekonomi Orde Baru. Secara umum ciri tersebut adalah, pertama, unregulatedrnatau serba tidak teratur. Ciri ini berkaitanrndengan struktur kekuasaan yang memusatrnpada diri Soeharto. Tidak ada kebijakan yang mempunyai kekuatan kelembagaan. Semuanya tunduk pada kehendak Soeharto. Ciri kedua adalah concentrated (monopoli, oligopoli). Struktur usaha sangat terkonsentrasi pada beberapa gelintir pelaku usaha yang didapatkan dari proses nepotisme. Mereka menjalankan bisnisnya dengan mendapatkan monopoli danrnoligopoli dari pemegang kekuasaan. Ciri ketiga adalah protected dan no competition. Sebagian besar industri yang memperoleh hak monopoli dan oligopoli diproteksi dengan kebijakan pemerintah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain