Text
Kajian empiris metode tidak langsung terhadap modus penghindaran pajak melalui transfer pricing
Perusahaan multinasional, terutama Terkendali Perusahaan Asing (FCC), memiliki peluang dan kemudahan terhadap penyalahgunaan transfer pricing. Untuk membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional menghindari pajak oleh penyalahgunaan transfer pricing, beberapa variabel dari perusahaan yang dikendalikan asing dibandingkan dengan variabel yang sama dari Perusahaan Indonesia Terkendali (ICC). Variabel yang Kapasitas (total aset dan total omset), kinerja keuangan (Return on Asset, Return on Penjualan, Tarif Pajak Efektif), Transaksi dalam afiliasi di luar negeri, kerugian (berapa banyak penderitaan kehilangan tahun), penyebab kehilangan (variabel dummy, normal dibandingkan tidak norma / kehilangan), memiliki afiliasi surga pajak (variabel dummy). Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun perusahaan yang dikendalikan asing lebih besar dalam kapasitas ekonomi (turnover lebih besar, total aset lebih besar) mereka cenderung memiliki keuntungan rata-rata yang lebih rendah (lebih rendah return on asset. pengembalian yang lebih rendah pada penjualan, tarif pajak efektif yang lebih rendah), substansial antar transaksi perusahaan , pengalaman kerugian lagi, dan memiliki lebih afiliasi surga pajak. Fakta-fakta ini memberikan bukti empiris bahwa perusahaan asing yang dikendalikan dapat melakukan transfer pricing melanggar menggeser penghasilan kena pajak mereka.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain