Text
Privatisasi badan usaha milik negara (BUMN); solusi atau kolusi telah terhadap upaya minimalisasi peran negara
faktor produksi yang signifikan dan sumber daya alam strategisrnyang berkontribusi terhadap kebutuhan masyarakat di Indonesia, adalah dimilikirnoleh Negara dan dipergunakan secara maksimal dalam hal kesejahteraan sosialrndan keadilan sosial masyarakat Indonesia '. kesejahteraan sosial dan sosialrnkeadilan kepada orang-orang Indonesia 'adalah bentuk hak asasi manusia danrnjuga hak konstitusional rakyat Indonesia yang terdaftar dirnRepublik Konstitusi Indonesia 1945. Upaya lain dilakukanrnoleh Negara dalam mengelola faktor-faktor yang signifikan tersebutrndan sumber daya alam strategis adalah melalui Milik NegararnPerusahaan (BUMN), oleh induk kepemilikan penuh atau 51% minimal.rnBertentangan dengan fakta-fakta di atas, sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003,rnbahwa daftar bab tentang restrukturisasi yang terkait denganrnNegara Milik perusahaan privatisasi. privatisasirnsendiri adalah solusi untuk BUMN yang mengalamirnmasalah dan kerugian finansial dibawa ke Negara. Namun,rndalam hal restrukturisasi masalah dengan privatisasi, adalah bertentanganrncara untuk Konstitusi Dasar 1945 yang memungkinkanrnSektor swasta untuk memiliki. Enterprise Milik Negara, sebagianrnatau secara holistik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain