Text
Pemenuhan hak pendidikan sebagai HAM melalui pelaksanaan corporate social responsibility
Pendidikan adalah hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 dari IndonesiarnKonstitusi. Tanggung jawab pendidikan merupakan tanggung jawab bersamarnantara negara dan semua komponen yangrnada di masyarakat, terutama perusahaan-perusahaan. Melalui CSR, gambarrndari sebuah perusahaan akan tertanam kuat di benak pararnpublik. CSR adalah masa depan perusahaan investasi ini. Hal ini tentu menambahrnmanfaat positif bagi kemajuan perusahaan. Perusahaan yangrnSocial Responsibility (CSR) yang dapat berorientasi programrnyang fokus pada aspek pendidikan dengan memberikan beasiswarnsetiap tahun atau berkelanjutan, penyediaan sarana dan prasaranarnyang mendukung pendidikan, seperti yang banyak diterapkanrnoleh perusahaan nasional dan multinasional di Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain