Text
Triangulasi masyarakat, negara dan korporasi; implementasi CSR pada P.T. Coca Cola bottling Indonesia di Medan
Negara harus memberikan benar berfungsi semua sistemrnpemerintahan untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. MaastrichtrnPedoman 1997 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas pelanggaranrnhak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang dihasilkan dari merekarnKegagalan untuk melakukan due diligence dalam mengendalikan perilakurnaktor non-negara tersebut. Dengan tanggung jawab sosial perusahaanrn(CSR), semua perusahaan harus mempromosikan tanggung jawab perusahaanrnhak asasi manusia. United Nations Global Compact (UNGC)rnjuga telah membuat kode CSR etik sesuai dengan internasionalrnstandar hak asasi manusia. Hal ini jelas komitmen yangrnuntuk menghormati standar hak asasi manusia yang bermanfaat bagi kepentinganrndari bisnis itu sendiri. Sayangnya, pelaksanaan CSRrndi Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Selain kurangnya dasar hukum,rnsalah satu kendala utama adalah kurangnya pengetahuan tentang manusiarnnilai-nilai hak dan kaitannya dengan perusahaan bisnis. artikel inirnterutama menyoroti konsep CSR dan implementasinyarnoleh Coca-Cola Bottling Indonesia (CBI) Corporation di Medan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain