Text
Bank Syari'ah di Indonesia: Prospek, kendala dan strategi pengembangannya
Bank Syariah sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam di Indonesia tampaknya menjadi calon dibandingkan dengan yang lain. Indikasi perkembangannya dimulai dalam praktek hukum yang berkaitan dengan itu seperti Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 sebagai perbaikan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992. Selain itu, dalam hal tingkat pertumbuhan dan potensi mayoritas dari populasi yang muslim di Indonesia, jenis sistem perbankan WIU memiliki kesempatan untuk mengembangkan prospektif. Namun, itu tidak berarti bahwa seperti sistem perbankan harus dioperasikan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti cacat. Salah satu tantangan yang harus dipertimbangkan adalah terkait dengan citra merek. Artikel ini mencoba untuk membahas sistem perbankan ini dan menyoroti kedua prospeknya, tantangan, dan strategi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain