Text
Hukum dan model penyelesaian sengketa pada komunitas pengelola lubuk larangan di Mandailing Natal
Masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam etnik dan wilayah geografis pada umumnya mempunyai tradisi tersendiri dalam mengatur kehidupan mereka. Aturan-aturan tersebut telah berlangsung lama dan dihormati oleh seluruh komponen masyarakat yang ada di dalamnya. Sedangkan bentuknya terdapat perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain, satu kelompok dengan kelompok lain. Dia antara aspek hokum yang dianut terdapat pluralism seperti norma adat, hukum agama dan aturan hukum negara (formal). Sebelum hokum negara diberlakukan di wilayah Indonesia, masyarakat biasanya selalu mempedomani produk hokum local berupa aturan, konvensi leluhur adat dan agama. Bahkan saat hokum negara telah mengatur kehidupan masyarakat dengan hokum formal yang sentralistik beberapa komunitas masyarakat mengatur sendiri tentang hubungan-hubungan mereka dengan norma adat, kebiasaan-kebiasaan ataupun kesepakatan mereka yang menjadi karya hokum masyarakat lokal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain