Text
Gambaran pendidikan anak yang membutuhkan perlindungan khusus
Untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990 dan mensahkan UU No. 23 tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Pasal 28 dari KHA menyatakan bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mewujudkan hak tersebut secara bertahap berdasarkan pada kesempatan yang sama. Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa pendidikan dasar adalah wajib dan harus diberikan secara cuma-cuma, dan negara harus menyelenggarakan berbagai bentuk pendidikan lanjutan. Dalam kenyataan, masih banyak anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena kemiskinan orang tua mereka yang memaksakan mereka untuk bekerja guna menopang ekonomi keluarga. Padahal dengan bekerja, anak tidak mempunyai cukup waktu untuk belajardan mengembangkan seluruh kemampuan dan keterampilan mereka. Survei ini bertujuan untuk memberikan gambaran deskriptif mengenai tingkat dan status pendidikan, serta bentuk pendidikan alternatif yang diikuti oleh anak-anak yang dikategorikan sebagai anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Selain itu, survei ini juga mencoba untuk mengindentifikasikan pihak-pihak mana saja yang ada di sekitar anak yang membantu membayar SPP mereka. Survei ini melibatkan 165 anak yang berusia di bawah 18 tahun yang merupakan dampingan dari 7 (tujuh) LSM di Jakarta, Bogor, dan Surabaya yang menjadi mitra kerja PLAN International.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain