Text
Banten pasca agresi militer Belanda kedua
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan fenomena di Keresidenan Banten setelah daerah itu diduduki oleh Belanda. Penelitian ini melalui empat tahap, yaitu memberi sumber sejarah (heuristik), kritik, interpretasi, dan penulisan sejarah (historiografi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan di kedua pemerintahan sipilyang saling bermusuhan itu berjalan tidak sempurna. Tidak lama setelah Banten diduduki oleh Belanda, beberapa tokoh Banten khususnya yang pro-Belanda membicarakan status daerah itu di masa datang. Dinas Penerangan Keresidenan Banten pro-Belanda menyediakan beberapa alternatif agar dipilih rakyat Banten. Alternatif yang dikemukakan adalah: (1) Banten sebagai propinsi ke-13 dari Kerajaan Belanda, (2) Banten masuk Negara Indonesia Serikat secara langsung sebagai negara atau daerah istimewa, dan(3) Banten masuk NIS secara tidak langsung dengan terlebih dahulu bergabung dengan negara Pasundan atau Distrik Federal Jakarta.Jika bergabung dengan negara Pasundan, ada dua cara yaitu daerah itu sebagai keresidenan, atau sebagai negara, atau sebagai daerah istimewa. Beberapa alternatif tersebut disampaikan kepada Badan Perwakilan Rakyat Banten untuk dipilih dan menetapkan suatu delegasi yang tugasnya menyampaikan pilihan mereka ke Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Ternyata badan tersebut tidak mengikuti keinginan Dinas Penerangan, tetapi menunggu hasil konferensi. Putusannya, Banten tetap masuk wilayah RI sebagai salah satu negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain