Text
Mengenal budaya daerah mempermudah konselor melakukan konseling lintas budaya (budaya Gayo Toa Kabupaten Aceh Tengah)
Budaya yang merupakan totalitas adat kebiasaan, seni, ilmu pengetahuan, tingkah laku, religius, dan politik sebagai satu totalitas terintegrasi yang membedakan satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Aspek budaya meliputi bahasa yang digunakan, norma atau nilai yang dianut, larangan atau pantangan, mitos, agama, kekerabatan dan pembagian harta warisan, adat perkawinan, tata kerama pergaulan, sosial ekonomi dan lain-lain. Fakta budaya mempengaruhi kehidupan seseorang yang dapat meninbulkan permasalahan pada individu. Sebagaimana dalam budaya Gayo Toa, Kabupaten Aceh Tengah ada perbuatan yang dilarang dalam adat istiadat atau kebiasan masyarakat yang disebut Kemali dan ada perbuatan yang dilarang karena dipandang tidak atau kurang menghormati orang lain yang disebut Jis yang dapat menyebabkan terjadinya ketidak harmonisan hubungan dalam masyarakat. Hal ini sering terjadi dalam interaksi sosial lintas budaya. Konselor yang berinteraksi sosial melaksanakan konseling sangat perlu mencermati budaya klien dalam keseharian melaksanakan konseling.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain