Text
Pengandaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
Bumi, air dan semua hal yang milik pemerintah dan digunakan untuk kesejahteraan sosial. (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Bumi, air adalah dasar kesejahteraan sosial. Akibatnya, pemerintah memiliki aturan untuk menggunakan tanah untuk rakyat. Karena, hak tanah tersebut memiliki fungsi sosial. Dan memberikan biaya tanah itu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain