Text
Legalisasi izin operasional mendasari keberlanjutan panti asuhan Ash Shiddiqiyyah dalam pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar
Artikel ini membahas mengenai hasil penelitian mengenai legalisasi izin operasionsl Panti Asuhan Ash Shiddiqiyyah, dengan tujuan untuk mendeskripsikan legalisasi izin operasional sebagal bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan pelayanan sosial terhadap anak terlantar. Informan penelitian ini ditentukan secara purposive yaitu pengurus lembaga kesejahteraan sosial Ash Shiddiqiyyah yang memberikan pelayanan sosial terhadap anak terlantar, aparat Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, aparat Badan Kerjasama dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta, dan donatur tetap dan donatur tidak tetap. Pengumpulan data dengan teknik wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan telaah dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan proses legalisasi izin operasionat panti. Hasil penehtian menunjukkan, bahwa panti asuhan Ash Shiddiqiyyah sebagai lembaga kesejahteraan sosial dalam menjalankan keiatan telah mendapatkan izin operasional dan pihak yang berwenang. Dengan dimilikinya izin operasional menunjukkan bahwa, lembaga kesejahteraan sosial tersebut keberadaannya resmi/legal dalam arti segala sesuatu yang berhubungan dengan operasionalisasi dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengundang kepercayaan donator untuk berpartisipasi. Direkomendasikan kepada pemenintah dalam hal ini Badan Kerjasama dan Penanaman Modal dan Dinas Sosial untuk tetap memberikan perhatian dan pengawasan agar lembaga kesejahteraan sosial tetap dapat memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial secara akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain