Text
Pergeseran sikap hakim peradilan agama di kota Medan dalam penetapan ahli waris pengganti sebelum dan sesudah ini
Tulisan ini mencoba menganalisa hubungan antara munculnya peraturan kompilasi Hukum Islam (KHI) pada tahun 1991 dan pergeseran sikap hakim peradilan agama dengan merujuk kepada kasus kewarisan. Sebelum diperkenalkan KHI para hakim diharuskan untuk merajuk pendapat kitab-kitab fiqh Klasik tertentu sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang pada gilirannya menimbulkan kesan tidak ada kepastian hukum dalam peradilan agama. Penulis mengemukakan bahwa pasca keluarnya KHI terjadi pergeseran sikap hakim dalam merespon status keturunan dari ahli waris yang lebih dahulu meninggal dunia dari pewaris menjadi semakin seragam. Pergeseran sikap ini sejalan dengan kehadiran KHI dan posisi para hakim yang secara administrative sebagai aparatur yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah serta tuntutan masyarakat kearah yang semakin menonjolkan ekualitas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain