Text
Konsep harta dalam Islam: perspektif filsafat hukum Islam
Dalam filsafat hukum Islam dijelaskan bahwa Islam memposisikan harta termasuk salah satu hal yang darury (basic need) bagi kehidupan manusia. Istilah maqasid al-syariah digunakan dalam Islam yang menjelaskan kebutuhan-kebutuhan manusia yang primer yaitu harta (li hifs mal) selain agama, jiwa, akal, dan keturunan. Fungsi harta dalam Islam akan dibandingkan dengan ideologi sekuler. Dalam Islam hartamemiliki dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, satu sisi Islam menyuruh agar mencari harta dan memfungsikannya demi kemaslahatan sosial, di sisi lain Islam melarang bersikap israf, mubazzir, dan segala bentuk yang bisa merusak keadilan sosial pada harta. Berbeda dari konsep idelogi sekuler, Islam memandang harta sebagai amanah titipan pemilik aslinya yaitu Allah dan sarat dengan dimensi ibadah dan fungsi yang berkeadilan sosial.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain