Text
Some notes on the origins of the compilation of Islamic law in Indonesia (khi)
Hukum bukanlah merupakan satu-satunya alat kontrol sosial. Akan tetapi sistem hukum jelas merupakan suatu bagian dari perkembangan politik, sosial dan ekonomi sebagaimana wilayah-wilayah lain dalam budaya suatu bangsa. Sudah menjadi asumsi umum bahwa munculnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia pada tahun 1991 dilatarbelakangi oleh interest politik regim Orde Baru sekalipun hal ini sulit untuk dijelaskan. Di lain pihak ada pula yang berpendapat bahwa KHI dirancang untuk memenuhi kebutuhan bagi unifikasi sistematisasi hukum baru yang akan menjadi rujukan bagi para hakim pengadilan agama. Dalam makalah ini penulis mencoba mengeksplorasi latarbelakang sejarah munculnya KHI dimana berbagai faktor seprti politik, psikologis dan tuntutan akan perubahan akan dibahas. Hasil akhir analisa ini merupakan asesment awal posisi hukum Islam substantif dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain