Text
Konflik sekitar devolusi kekuasaan ekonomi dan politik
Jatuhnya Soeharto pada bula Mei 1998 melahirkan tahap baru dalam perkembangan aspirasi daerah dan gerakan separatisasi di Indonesia. Menanggapi perasaan tidak puas yang muncul dari daerah, B.J.Habibie, Presiden Indonesia pada tahun1998-1999, membahas dan mensahkan dua undang-undang tentang otonomi daerah. Sejak bulan Januari 2001, Undang-Undang No. 22/ 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah diimplementasikan di wilayah Indonesia. Dalam pelaksaaan otonomi daerah ini, kepala daerah diberi kewenangan dalam sebagian besar bidang pemerintahan, termasuk wewenang untuk mengelola sumberdaya alam, mengatur kesehatan, pendidikan, dan pemberian izin bisnis berdasarkan aspirasi masyarakat. Bidang yang dikecualikan adalah kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, termasuk kebijakan tenang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain