Text
Pemberdayaan guru bimbingan dan konseling dalam kegiatan layanan akademik di sekolah menengah atas
Di sekolah, guru dihadapkan pada suatu kenyataan dari peserta didik (konseli) akan perbedaan, kemampuan dasar, minat, dan kepribadian yang beragam dalam pembelajaran. Meskipun guru sudah mencurahkan segenap kemampuannya. Berbagai fakta pembelajaran tersebut, perlu diantisipasi agar tidak berisiko negatif terhadap kemudahan pembelajaran peserta didik (konseli). Salah satu tindakan antisipatif yang diusung adalah layanan akademik. Melalui layanan akademik, peserta didik (konseli) diharapkan mengalami kemudahan dalam belajar, sehingga pembelajaran berjalan secara efektif. Yaitu proses pembelajaran yang dapat menuntaskan standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan indikatornya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan (KKM). Dalam rangka pencapaian ketiga hal tersebut guru bimbingan dan konseling (konselor) berfungsi sebagai fasilitator agar peserta didik (konseli) memiliki kesiapan, keterampilan, dan kebiasaan belajar efektif yang pada akhirnya nanti peserta didik memiliki kemandirian belajaran yang kokoh melalui kegiatan layanan bimbingan konseling. Sehubunga dengan hal tersebut, pemberdayaan guru bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan formal (sekolah) menjadi sangat penting dalam mengusung kegiatan layanan akademik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain