Text
Fungsi pendaftaran merek sebagai solusi perlindungan hukum bagi pemilik hak kebendaan atas merek menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2001 di Kota Medan
Dewasa ini pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (termasuk pelanggaran merek) sangat marak terjadi bahkan oleh United States Trade Representative (USR), Indonesia telah dikategorikan dalam daftar negara yang paling perlu diawasi (priority watch list). Dari 7 (tujuh) Hak Kekayaan Intelektual, pelanggaran merek termasuk kategori tinggi di Indonesia. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pendaftaran merek, mengetahui bahwa merek yang didaftarkan oleh pemiliknya dapat menjadi solusi perlindungan hak kebendaan atas merek serta mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pemegang hak atas merek. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara normatif yuridis dan sosiologis empiris yang mana penulis melakukan kajian kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan juga melakukan wawancara kelapangan untuk mengetahui efektifitas penerapan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain