Text
Perda wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kudus; potret bagi komunitas adat Samin dalam perspektif HAM
Konstitusi menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak yang samarndalam pendidikan, sedangkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang NationalrnSistem pendidikan memberikan hak masyarakat untuk memiliki akses padarnpendidikan berdasarkan latar belakang mereka dari agama, sosial danrnbudaya. Meskipun negara telah diatur undang-undang tersebut,rnPemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah diundangkanrnperaturan daerah atau Perda No 2 Tahun 2010 di manarnpenganut agama lokal tidak diberikan akses yang sama untukrnpendidikan agama. masyarakat Samin yang mengamati AgamarnAdam (agama Adam) telah menghadapi masalahrnadministrasi kewarganegaraan karena agama mereka tidakrndiakui oleh negara. Di sekolah, siswa dari Saminrnmasyarakat wajib untuk bergabung dan berlatih ajaranrnIslam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain