Text
Tinjauan hukum dan ham terhadap ketertiban umum dalam pelaksanaan otonomi daerah
Artikel ini menganalisa pada Peraturan Daerah atau Perda tentang KhususrnWilayah Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.rnMelalui titik pandang yang komprehensif, artikel ini menjaminrnsinkronisasi dan harmonisasi nilai-nilai hak asasi manusiarndan prinsip-prinsip dalam proses pembuatan dan substansi Perda.rnkonsultasi publik dan partisipasi masyarakat, misalnya,rntidak diterapkan untuk mendapatkan perspektif yang terintegrasi. Bahkanrnmeskipun ketertiban umum benar-benar dibutuhkan dan merupakan bagian darirnkewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapirndirumuskan tanpa pertimbangan untuk mengakui keberadaanrnhak-hak rakyat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanrnPeraturan memerlukan pembuat hukum untuk menerapkan prinsip-prinsiprnundang-undang seperti perlindungan, kemanusiaan, keadilan, antararnlain, termasuk Perda
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain