Text
Pembatasan hak menyampaikan pendapat di ruang publik; kajian terhadap perda Kab. Bintan No. 25 tahun 2002
Hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi di masyarakatrndaerah merupakan salah satu mata pelajaran penting dalam hak asasi manusia yang ditetapkanrntidak hanya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tetapi jugarndi konstitusi Indonesia. UUD 1945, pasal 28E,rnmenjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan jugarnsikap bahwa warga terus untuk aspirasi mereka. Namun, Perda tentangrnKabupaten Bintan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penunjukan tersebutrndan Pemeliharaan Keamanan Daerah Obyek Vitalrntepatnya menetapkan pembatasan sistematis yang dilakukan olehrnpemerintah lokal. Hal ini otomatis berdampak pada hukumrnlegalitas melanggar hak asasi manusia. Peraturan inirnsubstansial tidak sejalan dengan hukum yang lebih tinggi, bahwa pembatasanrnyang dilakukan oleh peraturan daerah tentang hak kebebasanrnberpendapat dan berekspresi di area publik merupakan blunder fatal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain