Text
Implikasi yuridis kedudukan peraturan daerah dalam hierarki peraturan perundang-undanagn Indonesia
Perda adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. inirndiciptakan oleh perwakilan lokal dan kepala daerahrnpemerintah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999rnPemerintah Daerah mengenai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32rnTahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perda telah diumumkanrnsebagai bagian dari sistem hukum Indonesia. Indonesia memiliki Undang-Undang baru No.rn12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan. Dalam hal ini,rnPerda memiliki posisi penting sebagai kepastian hukum bagi daerahrnpemerintah dalam pelaksanaan kekuasaan mereka danrnberwenang di era desentralisasi politik. Untukrnmenyisipkan dan menyelaraskan hierarki hukum secara vertikal danrnhorizontal, Perda harus diawasi secara serius untuk meningkatkanrnkehidupan masyarakat lokal melalui hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain