Text
Aspek otonomi daerah dalam pengembangan kota (Kasus: Pelaksanaan otonomi daerah dalam pembangunan sektor industri kecil di Kota Tual)
Secara harpiah otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai hak wewenang dan kewajiban dari daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 (c), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah). Defenisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwasanya setiap urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi kedudukannya, yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga menjadi otonomi daerahnya, maka hal tersebut menjadi hak, wewenang kewajiban rumah tangga daerah yang bersangkutan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun dalam hal pembiayaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain