Text
Studi evaluasi kepatuhan wajib pajak Badan UMKM pada KPP pratama Serpong Tangerang Selatan setelah penerapan tarif pasal 31E Undang-Undang Pajak penghasilan
Hadirnya UU No. 36/2008 merupakan perubahan baru bagi wajib pajak badan, salah satunya adalah pemberian fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak dan Badan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengurangan tarif PPh badan melalui pasal 31E UU No. 36/2008 ditinjau dari sisi efektivitasnya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan UMKM di KPP Pratama Serpong.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain