Text
The development of 'aidda' socialization model (awareness, interest, desire, decision and action) to stop violence against children in rongga district, Bandung region
Metodologis, penelitian ini digunakan Penelitian dan Pengembangan metode untuk pelaksanaan model AIDA sebagai sosialisasi hukum yang efektif. Hal ini dilakukan di lima desa yang melibatkan pemimpin RT / RW, kepala desa, dan kepala keluarga yang merupakan penduduk dalam Pos Pemberdayaan Keluarga kabupaten (Posdaya) Rongga, wilayah Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di kabupaten Rongga diadakan perspektif yang sama hak dan kewajiban dari anak-anak dan orang tua, dengan pengetahuan sebelumnya yang berkaitan dengan memelihara kesadaran sosial. AIDDA dalam sosialisasi hukum dicapai melalui dua tahap yang terdiri dari kewajiban hukum langsung untuk peradaban dan tidak langsung melalui sosialisasi hukum. Sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak dianggap di lokasi geografis dari situs penelitian oleh penyediaan bentuk, yang berkolaborasi dengan metode AIDDA, maka mengakibatkan rumah tangga dengan kesadaran hukum yang tinggi. Presentasi model AIDDA diselenggarakan sesuai dengan materi, metode, evaluasi sumber medial dan kesadaran-nilai berbasis. Nilai-nilai di kedua sosialisasi hukum langsung dan tidak langsung yang menekankan pada kesadaran nilai-nilai di masyarakat masing-masing dengan bantuan ahli hukum. Dalam hal ini, ada pengaruh positif yang signifikan dari 38% pada pengembangan model AIDDA dalam sosialisasi hukum terhadap kualitas sosialisasi dalam membentuk kembali kesadaran hukum masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain