Text
The application of Islamic law in Indonesia: the case study of Aceh
Artikel ini memberikan rekening sejarahrnpenerapan hukum Islam di Aceh dan bagaimana isu Hukum Islam telah diperdebatkan. Penelitian ini akan memberikan lebih banyak penekanan pada dinamika pelaksanaan Islam hukum, perkembangan sejarah hukum Islam, 'Pendapat tentang masalah ini, dan pemerintah' pemimpin tanggapan. Penelitian ini berpendapat bahwa hukum Islam di Aceh memiliki telah disalah artikan hanya sebagai hukum hudud. Selain itu, berpendapat bahwa pemerintah provinsi cenderung menempatkan berat penekanan pada isu-isu agama simbolik (seperti Islam code dan penggunaan tanda dan kop surat Arab), bukan substansi hukum Islam seperti keadilan dan kemakmuran bagi semua. Akhirnya, penelitian ini telah membuat jelas bahwa menerapkan hukum Islam tidak pernah merupakan metode yang baikrnmencoba untuk menyelesaikan konflik. Tidak perlu untuk membangun hukum Islam secara formal melalui proses politik karena,rnketika politik masuk dalam arena agama, ia membawa dengan itu banyak kepentingan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain