Text
Ahmadiyah and the freedom of religion in Indonesia
Artikel ini menganalisis kekerasan dan bersama: Keputusan Menteri terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Ini berpendapat bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan beragama. Selain itu, Indonesia juga telah berlalu undang-undang tentang kebebasan beragama seperti yang di UUD 1945. Namun, dasar hukum memiliki gagal menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Itu kekerasan terhadap JAI adalah bukti ini tidak hanya melakukanrnPemerintah membiarkan insiden terjadi, tetapi juga mengeluarkan Bersama: Keputusan Menteri mengutuk kegiatan JAI.rnSituasi itu diperparah dengan fatwa Dewanrndari 'Uiama' Indonesia (MUI) yang menyebabkan serangan lebih terhadap JAI di seluruh negeri. Artikel ini menemukan bahwa penerbitan SK tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan atau hukumrndasar tapi merupakan upaya untuk menyenangkan kelompok radikal di masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain