Text
Religious court in Indonesia: history and prospect
Sejak diberlakukannya UU No. 7 tahun 1989, pengadilan agama telah mendapatkan posisi yang sama, dalam halrnyurisdiksi, untuk pengadilan lain di Indonesia, status yang mengambil waktu yang cukup untuk menyadari. Artikel ini membahas sejarah perkembangan peradilan agama di Indonesia dari periode awal Islam di negara itu untuk pasca kemerdekaan yang periode. Hal ini terutama menyoroti internal danrnfaktor eksternal yang mendukung pengembangan Pengadilan Agama. Selanjutnya, tulisan ini mengkaji pembangunan dari pengadilan agama di bawah naungan Agung Pengadilan. Pada periode awal Islam di Indonesia, adarntidak ada dikotomi eksplisit antara pengadilan Islam dan masyarakat.rnpengadilan agama memiliki kewenangan penuh dalam peradilan. Selama masa kolonial, namun, Belanda dan Jepang terbatas kewenangan pengadilan agama. setelah Indonesia kemerdekaan, status dan kewenangan pengadilan agamarntidak banyak berubah sampai pelaksanaan Hukum pada tahun 1989.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain