Text
Survey kepuasan pelayanan masyarakat tentang pengurusan sertifikat hak atas tanah pada kantor pertanahan Kota Medan
Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amatrnpenting karena tanah dapat memberi manfaat kepada manusia dan pada perkembangan bangsa.rnTentang hak atas tanah dan hak tanah, didasari dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Tentang UndangundangrnPokok Agraria di Indonesia. Dalam melakukan kegiatan ini berdasarkan pada prosesrnpelaksanaan pendaftaran tanahyang didasarkan kepada PP No. 24 Tahun 1997 yang bersumberrndari Pasal 19 UUPA. Penelitian ini membahas tentang kepuasan pelayanan masyarakat dalamrnpengurusan sertifikat hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Kondisi dan analisarnprediksi Kota Medan melalut sarana dan prasarana yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Karenarnhasil dalam pelaksanaan sertifikat hak atas tanah menunjkkan kepuasan bagi masyarakat disekitarrnKota Medan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain