Text
Evaluasi implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan produksi
Pengelolaan hutan produksi disentralisasi oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten berdasrkan PP No. 38/2007. Setelah hampir 12 tahun kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan produksi dijalankan, deforestasi di hutan produksi menunjukkan laju tertinggi dibanding kawasan hutan yang lain. Hal ini mengindikasikan bahwa kebujakan tersebut belum efektif. Kajian dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau), Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat (Provinsi Kalimantan Timur). Data yang terkumpul dianalisis dengan content analysis terhadap produk perundangan yang ada dan deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa : porsi kewenangan pengelolaan hutan produksi oleh Pemerintah Kabupaten yang direpresentasikan dari luasan hutan produksi yang ada cukup besar (47,16 %), tetapi berdasarkan perundangan yang ada, kewenangan pengelolaan hutan produksi oleh pemerintah kabupaten hanya kewenangan yang kurang berarti. Pengelolaan hutan produksi belum sepenuhnya didesentralisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pusat ke Pemerintah Kabupaten, beberapa kewenangan yang bernilai ekonomis masih dipegang oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan ijin pemanfaatan kawasan melalui HKm, HTRdan Hutan Desa serta pembentukan KPH merupakan bentuk nyata desentralisasi pengelolaan hutan yang masih perlu disempurnakan dan didorong pelaksanaannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain