Text
Aborsi sebagai tindak pidana terkena ekskomunikasi Latae Sententiae menurut KHK 1983 : suatu tijnauan yuridis-pastoral berdasar kanon 1398
Di antara semua hak yang dimiliki setiap manusia, hak atas hidup merupakan yang paling dasariah. Tradisi Gereja meyakini bahwa hak atas hidup sepenuhnya sudah dimiliki setiap orang sejak dimulainya pembuahan di dalam kandungan. Hasil pembuahan tersebut dipandang sebagai pribadi manusia sesungguhnya. Dalam hal ini Gereja ingin memerlihatkan sifat sakral kehidupan yang sejak awal menuntut intervensi Allah sebagai pencipta. Gereja melarang dan memberikan sanksi hukuman terhadap setiap yindakan yangberusaha menghilangkan hak atas hidup. Salah satu tindakan yang dianggap menghilangkan hak atas hidup ialah aborsi. Gereja menetapkan aborsi sebagai suatu tindakan pidana berat yang melawan kebebasan martabat manusia. Kitab Hukum Kanonik 1983, kanon 1398 menyebut ekskomunikasi laten sententiae sebagai sanksi atas tindak pidana aborsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain