Text
Mencermati perbedaan golput di masa lalu dan pada PEMILU 1997
Terdapatnya sejumlah pemilih yangrnmengambil sikap tidak mau memilih salah satu OPP, memilih dua diantaranya atau bahkan ketiga-tiganya dalam pemilu sehingga menjadi tidak sah, yang kesemuanya itu dapat dikategorikan sebagai potensi golongan putih (golput) sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.rnFenomena ini telah muncul sejak Pemilurn1971 hingga 1992. Menurut jajak pendapatrnyang dilakukan Tempo Interaktif, mereka yang jelas golput dalam Pemilu 1997 mencapai 20,37% sedangkan yang berpotensi memilih bukan PPP, Golkar atau PDI (termasuk yang golput) mencapai 64,48%. Namun dalam kenyataannya, setelah hari pencoblosan pada tanggal 29 Mei 1997, potensi golput itu kurang dari 10% karena dari jumlah pemilih terdaftarrnsebanyak 124.7 40.98 7 orang, jumlah suara pemilih yang sah (gabungan perolehan 3 OPP) ada sebanyak 112.991.160 orang. Sehubungan dengan itu ada beberapa hal yang menarik untuk diamati, di antaranya adalah: adakah perbedaan penganjur pada awalrnmunculnya fenomena ini dengan pada pemilu 1997, ada pulakah nuansa perbedaan tujuan antara gerakan golput di masa lalu dengan yang terjadi sekarang? Bagaimana pulakah persebarannya?rnApa sajakah yang kemungkinanrnmenjadi penyebab maraknya golput dalamrnpemilu 1997? Adakah dampaknya pada sistem politik Indonesia di masa mendatang?
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain