Text
Persepsi kawin kontrak dan akibat hukumnya menurut hukum Islam
Pernikahan merupakan bagian hidup yang sakral, yang mana harus memperhatikanrnnorma dan kaidah hidup dalam masyarakat, namun kenyataannya tidak semua orangrnberprinsip demikian, dengan berbagai alas an pembenaran yang cukup masuk akal/ dan sepanjang masih bisa diterima oleh masyarakat istilah sakral dalam perkawinanrndiabaikan, sehingga tidak dihargai kesakralannya Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pemikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses najaqah (memberi najkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang. Untuk memahami konsep pemikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah AI Qur 'an dan Hadist yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan ini, kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pemikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain