Text
Tinjauan yuridis kedudukan kuasa mutlak dalam peralihan hak atas notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
Dalam hal melakukan tindakan hukum untuk pengalihan suatu hak atas tanah harus diperlukan dalam kehadiran petugas notaris atau akta Pembuat Tanah yang bertujuan untuk mengobati kekuatan seluruh pembuktian dan dibuat dengan akta otentik khusus untuk penjualan tanah acertificated atau transfer dilakukan di hadapan Pejabat Tanah, tapi ada kalanya pelaksanaan jual beli dilakukan di hadapan notaris , yang disebut oleh Jual Beli ,1 Jual Beli pertunangan. Membeli perjanjian yang diikuti oleh kekuasaan absolut dari kesepakatan awal adalah umum ditemukan dalam praktek notaris . Dengan demikian perjanjian pembelian dieksekusi dengan pembelian mulai kekuasaan mutlak menjual sendiri sebelum PPAT .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain