Text
Analisis hukum terhadap pendaftaran jaminan fidusia dalam pemberian kredit perbankan menurut uu no.14 tahun 1999
Fungsi guaranties secara hukum adalah kepastian juridial untuk kreditur dalam agrements Joan atau pinjaman piutang atau kepastian realisasi dari sebuah prestasi dalam perjanjian. Ini kepastian hukum adalah perjanjian yang mengikat dijamin melalui jasa hukum kepada pendaftaran jaminan fidusia bagi terciptanya tatanan hukum dalam masyarakat serta keinginan UUJF sendiri Jika dilihat dari makna fungsi, Fungsi administrasi hanya ketika jaminan fidusia re3gistered substantif fungsi yang lebih dominan. Peran Fidusia Kantor Pendaftaran sesuai dengan posisi sosiologis adalah aspek dinamis dari status, jika seseorang melaksanakan hak merekarndan kewajiban sesuai dengan posisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu untuk mencari data yang digunakan untuk bertahan untuk aspek yuridis dan di samping itu juga ditujukan untuk mengkaji hukum-prinsip atau praktek yang berlaku dalam prosedur pendaftaran pada fidusia kredit perbankan. Itu Hasil Hukum Fidusia jaminan penelitian tentang obyek diberi luas pemahaman bergerak nyata, bergerak dan tidak berwujud, tidak bergerak dan kewajiban bahwa setiap Fidusia harus telah terdaftar dengan otoritas yang kompeten dari fidusiarnKantor registrasi. Pendaftaran intendeed untuk memenuhi prinsip publisitasrnGadai. Tujuannya adalah mendapatkan diterbitkan agunan, yang lebih baik sehingga kreditur atau masyarakat umum dapat mengetahui atau memiliki akses untuk menemukan informasi penting tentang pinjaman jaminan. Kesepakatan antara notaris hanya terikat oleh kreditur setelah masalah terjadi baik dari bank baik melalui akta terdaftar di Pendaftaran Fidusia Kantor, cifter membuat permintaan di Kantor Pendaftaran dalam masalah acara Fidusia antara debitur dan kreditur untuk memiliki kepastian hukum dan juga memiliki kekuatan tetap hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain