Text
Anatomi konflik sosial dan model penanganan komnas HAM
Adanya perubahan watak rezim, maka pihak yang dilaporkan oleh warganegara sebagai pelaku pelanggar hak asasi manusia pun berubah. Pada era rezim otoritarian,rnpihak terlapor adalah TNI, maka di era yang demokratis adalah Polri. Pada rezim sentralisasi, pihak terlapor adalah pemerintah pusat, namun di rezim desentralisasi beralih ke pemerintah daerah; dan korporasi.rnKeseluruhan potensial pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh warganegara terkait dengan konflik sosial yang potensial maupun yang telah terjadi. Dalam hal penanganannya, Komnas HAM berpayung hukum pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena itu terbatas di ranah non-yudisial. Paling jauh, menurut UU UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAMrnmendapat kewenangan semi-yudisial, yakni terbatas sampai pada penyelidikan proyustisia. Sementara kewenangan penyidikan dimiliki oleh Jaksa Agung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain