Text
Perjuangan hak minoritas (etnis) di tengah keragaman budaya di Indonesia: perspektif hak asasi manusia
Perjuangan masyarakat hukum adat- salah satu kelompok minoritas di Indonesia -- untuk memperoleh kembali hak-haknya makin kuat posisinya setelah MahkamahrnKonstitusi (MK) mengeluarkan Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Kehutanan yang menyatakan I Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adatl" (Pasal 1 IAngka 61 UU No.41/1999). Keputusan ini menjadi langkah penting untuk mengoreksi model pembangunan yang diterapkanrnsejak Orde Baru yang eksploitatif dan memarjinalkan hak-hak kelompok minoritas. Pengalaman Orde Baru yang mengesampingkan hak-hak kelompok minoritas dalam pembangunan telah menimbulkan beragam kerugian yaitu: kemiskinan yang merajalela konflik etnisl konflik sumber daya alaml hilangnya identitas kelompok minoritasl hilangnya nilai-nilai tradisional yang luhur dan lain-lain. Di masa depan kelompok minoritas harus terus memperjuangkan hak-haknya agarrnpembangunan di Indonesia 'menggunakan perspektif HAM yaitu memperhatikan Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain