Text
Urgensi reformasi hukum terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas pasca ratifikasi CRPD
Reformasi bukan sekadar gerakan atau tuntutan, tetapi reformasi merupakan keharusan sekaligus sebagai kebutuhan. Apalagi dengan kelompok disabilitas yang selama ini menjalani hidup dan kehidupan sebagai warga negara yang rentan,rnterbelakang dan hidup di bawah garis kemiskinan akibat diskriminasi, dan marjinalisasi secara sistematis dan meluas, maka reformasi bagi disabilitas menjadi keharusan,rnkebutuhan sekaligus tuntutan dan gerakan. Reformasi yang sangat urgen bagi disabilitas dewasa ini tertuju pada bidang hukum khususnya UU Nomor 4 Tahunrn1997 Tentang Penyandang Cacat. Selain materi muatannya tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi kebutuhan dan tantangan disabilitas di kekinian yang semakin kompleks dan dinamis, UU tersebut juga gagal mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas, bahkan justru menjadi pemicu terjadinya praktik diskriminasi dan marjinalisasi akibat lemahnya mekanisme law enforcement dalam UU itu sendiri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain