Text
Re-establishing local control in irrigation management under the era of regional autonomy
Pemerintah Indonesia telah mereformasi kebijakan pengelolaan irigasi yangrnberintikan pemindahan kewenangan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintahan kabupaten/ kota dan kepada petani. Berdasarkan pengalaman historis, sebelum pemerintah mengambil alih pengelolaan sistem irigasi dahulunya, peran tersebut merupakan kewenangan /akal, Ketika irigasi dikelola pemerintah, berbagai peran dan aturan lokal diperkecil sampai tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Tulisan ini mencoba mengeksplorasikan isu-isu seputar membangun kembali daya kontrol lokal dalam pengelolaan irigasi di Propinsi Sumatera Barat, dalam lingkuprnmasyarakat matrilineal Minangkabau, dimana komunitas lokal pada tingkat Nagarirnberhak mengklaim kepemilikan suatu sumberdaya seperti sistem irigasi, jikarndijadikan aset Nagari. Implementqsi kebijakan ini membutuhkan revitalisasi aturan lokal. Meskipun demikian, membangun kembali daya kontrol lokal terhadap sistem irigasi alum berhadapan dengan fakta bahwa banyak, lahan pertanian yang seharusnya. dikontrol secara turun-temurun, saat ini, sudah · dikontrol secara individual. Selain itu, jadwal tanam yang seharusnya diagendakan oleh otoritas lokal, saat ini justru dikendalikan oleh pasar· Apapun melfanisme yang diadopsi oleh masyarakat lokal setelah program penyerahan kewenangan, perlu dialog antar stakeholders lokal dan dialog antara masyarakat lokal dengan pemerintah. Terkait dengan pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi diperlukan pendekaian partisipatif. Maksud tulisan, ini sama sekali tidak bertolak belakang denganrnkepentingan reorientasi birokrasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain