Text
Menjalin sinergi antar lembaga pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi
Pemberantasan korupsi merupakan agenda besar yang harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, agar dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik. Kesadaran dan kemauan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesungguhnya telah dimulai denganrnditerbitkannya TAP MPR No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk didukung dengan UU lainnya, seperti UUrnNo. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Terakhir Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu menerbitkan lnpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain