Text
Perbandinagn rancangan implementasi standar akuntansi berbasis akural antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan Pemerintah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2008 dengan menggunakan basis akural. Keharusan itu dinyatakan dalam pasal 36 ayat (1), bahwa ... pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akural... dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akural belum dilaksanakan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain